Nama Lembaga | : | KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | KPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Balaidesa Kradenan Jalan Raya Kradenan - Sulur |
Dalam Rangka Mengoptimalkan Kinerja Pemerintah Desa,
dan mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) no 44 Tahun 2016 Pemerintah Desa Menetapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
yang diharapkan pada nantinya kader - Kader ini dapat mempelopori masyarakat dalam dalam fungsi Perencanaan, Serta Pengawasan Pembangunan Desa.
Berikut Tugas dan Fungsi Pokok KPMD
1.Membantu Desa dalam Menumbuhkan dan mengembangkan serta Menggerakkan Prakarsa, Partisipasi, Swadaya dan Gotong Royong.
2.Menggerakkan dan Memotivasi Masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di Wilayahnya.
3.Membantu Masyarakat dalam Mengidentifikasi Masalah dan menyampaikan Kebutuhan dalam Musyawarah Desa.
4.Membantu Mengembangkan Kapasitas Masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara Efektif.
5.Mendorong dan Meyakinkan Para Pembuat Keputusan untuk mendengarkan, Mempertimbangkan, dan Mengakomodasi Kebutuhan Masyarakat dan,
6.Membantu Kelompok Masyarakat dalam memperoleh akseh berbagai macam pelayanan yang dibutuhkan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |