KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Balaidesa Kradenan Jalan Raya Kradenan - Sulur
Profil KPMD

Dalam Rangka Mengoptimalkan Kinerja Pemerintah Desa,

dan mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) no 44 Tahun 2016 Pemerintah Desa Menetapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

yang diharapkan pada nantinya kader - Kader ini dapat mempelopori masyarakat dalam dalam fungsi Perencanaan, Serta Pengawasan Pembangunan Desa.

Visi & Misi KPMD

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

Berikut Tugas dan Fungsi Pokok KPMD

1.Membantu Desa dalam Menumbuhkan dan mengembangkan serta Menggerakkan Prakarsa, Partisipasi, Swadaya dan Gotong Royong.

2.Menggerakkan dan Memotivasi Masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di Wilayahnya.

3.Membantu Masyarakat dalam Mengidentifikasi Masalah dan menyampaikan Kebutuhan dalam Musyawarah Desa.

4.Membantu Mengembangkan Kapasitas Masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara Efektif.

5.Mendorong dan Meyakinkan Para Pembuat Keputusan untuk mendengarkan, Mempertimbangkan, dan Mengakomodasi Kebutuhan Masyarakat dan,

6.Membantu Kelompok Masyarakat dalam memperoleh akseh berbagai macam pelayanan yang dibutuhkan.

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir